BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor
“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” jelas Arief.
Menurutnya, alat bukti yang ada bisa saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana.
Namun, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan peristiwa pidana tersebut dengan Irma Yuliana secara objektif.
Proses Hukum 18 Mei Jadi Sorotan
Salah satu hal yang dijelaskan Arief adalah rangkaian proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026.
BACA JUGA:Ada Apa? Kejagung Minta Jajaran Kajati Setop Pengumpulan Data Program MBG
Berdasarkan dokumen yang menjadi pertimbangan hakim tunggal, pada tanggal tersebut terdapat rangkaian proses mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.
Menurut Arief, proses yang berlangsung dalam waktu sangat singkat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas alat bukti.
“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujarnya.
Arief juga menjelaskan bahwa Irma Yuliana pada tanggal tersebut sebelumnya berada dalam kapasitas sebagai saksi.
BACA JUGA:Kosmak Desak KPK Agar Tak Takut Periksa Jampidsus Kejagung
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian hakim tunggal mengenai apakah alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk menaikkan status hukum seseorang dari saksi menjadi tersangka.
Kerugian Negara Juga Dinilai
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Namun, Arief menjelaskan, keberadaan dugaan kerugian negara tidak secara otomatis membuat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.