Jasad Dikubur di Cikeas Udik
Menurut surat dakwaan, akhirnya ditemukan tanah kosong di wilayah Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tanah tersebut kemudian digali untuk mempersiapkan lubang penguburan. Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad korban disebut dibawa ke lokasi tersebut.
Sejumlah orang disebut mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Lubang tersebut kemudian ditutup menggunakan tanah. Dalam dokumen perkara juga disebut adanya penggunaan pasir, batu split dan sejumlah bahan lainnya dalam proses penguburan.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Transaksi Rekening Menjadi Petunjuk
Kasus tersebut kemudian mulai terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening korban.
Menurut dokumen perkara, transfer dana sebesar Rp 540 juta ke rekening salah seorang saksi menjadi salah satu petunjuk yang mengarah pada pengungkapan perkara.
Sejumlah orang kemudian ditangkap di berbagai lokasi. Terdakwa dan beberapa orang lainnya disebut diamankan dalam rentang waktu 24 Maret hingga awal April 2026.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.
BACA JUGA:Prajogo Pangestu Resmi Caplok Saham Pemasok Bahan Bakar Bandara Singapura
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.
Hasil Visum Sebut Mati Lemas
Dalam dokumen perkara tercantum hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban menyebut korban ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.