Namun, rencana penguburan pertama di kebun kosong disebut tidak dapat dilakukan karena kondisi tanah dinilai lembek.
Kelompok tersebut kemudian kembali ke bengkel di kawasan Cibubur. Di sana, salah seorang saksi disebut memeriksa kondisi korban dan menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Rp 540 Juta Disebut Ditarik dan Dibagikan
Setelah kembali ke bengkel, sejumlah orang disebut membicarakan uang yang telah dipindahkan dari rekening korban.
BACA JUGA:Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana di SMA Negeri 68
Dalam dakwaan disebutkan dana sebesar Rp 540 juta kemudian ditarik secara tunai. Uang tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.
Beberapa orang disebut menerima Rp 30 juta, sementara salah seorang lainnya disebut menerima Rp 15 juta.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama sendiri menurut uraian surat dakwaan disebut menerima Rp 245 juta.
Jasad Sempat Dibawa ke Puncak
Setelah korban meninggal, jasadnya disebut dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Puncak, Bogor.
BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur
Kelompok tersebut kemudian mendatangi Villa Daeng Raja di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Namun, rencana penguburan di lokasi tersebut kembali tidak dilakukan karena dikhawatirkan suara penggalian tanah diketahui penjaga villa.
Pada 12 Maret 2026, kelompok tersebut disebut mencoba mencari lokasi lain di wilayah Jakarta Barat.
Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut disebut basah sehingga tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat penguburan. Mereka kemudian kembali mencari lokasi lain.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar