Pada bagian kepala dan wajah korban ditemukan kondisi tertutup plastik, lakban dan tali.
Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka serta memar pada beberapa bagian tubuh korban.
Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut akibat tertutupnya jalan napas yang mengakibatkan korban mengalami mati lemas.
Terdakwa Hadapi Dakwaan Alternatif
Berdasarkan surat dakwaan, Mohammad Aditiya Pratama menghadapi sejumlah dakwaan alternatif.
Dakwaan tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta perampasan kemerdekaan seseorang.
BACA JUGA:Didukung Prof Stella Christie, Kolaborasi SMA Kolese Gonzaga dan Kalbe Gelar Lomba Sains Nasional
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sementara, dalam dakwaan alternatif lainnya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan perampasan nyawa, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Sidang Berlanjut 10 September 2026
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026.
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Ini Cara PN Jakarta Timur Teguhkan Nilai Jujur dan Amanah dalam Peringatan Maulid Nabi
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, termasuk latar belakang hubungan bisnis terdakwa dengan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp 350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, pemindahan dana dari rekening korban, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad.