Menurut dakwaan, salah seorang saksi diminta membeli dua buah cangkul dan lima pasang sarung tangan.
Selain itu, disebut pula disiapkan linggis, kantong plastik atau trash bag, borgol, airsoft gun serta tali pengikat.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Terdakwa juga disebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian diberikan kepada salah seorang saksi.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver disebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Nomor pelat kendaraan kemudian disebut diganti menggunakan pelat nomor palsu.
Kelompok tersebut juga disebut membagi peran, mulai dari tim penangkap, tim interogasi untuk meminta akses rekening dan mobile banking korban, hingga pihak yang disebut sebagai tim eksekutor.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Alfin Keluar Apartemen
Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi korban dan mengajaknya keluar.
Korban kemudian disebut berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban, kelompok tersebut bergerak menuju kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka disebut menunggu korban keluar dari apartemen. Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahukan bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
Sekitar pukul 00.45 WIB, korban disebut ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.
Sepeda motor Honda Stylo warna putih milik korban juga disebut diamankan. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra.