Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap
Ilustrasi -Weradio.co.id-AI
Editorial
Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih dulu ketimbang pejabat pembuat komitmen dan vendor yang terlibat langsung.
Hingga kini hanya satu dari lima paket pengadaan yang dituduhkan yang menunjukkan kemajuan berarti.
Pada 3 Juni 2026, DH, LP, dan SS ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan intervensi dalam pengadaan sepeda motor listrik, televisi, laptop, tablet, dan sepatu.
Dari kelima paket itu, baru pengadaan sepeda motor listrik yang telah mencapai tahap P-21 di kejaksaan.
BACA JUGA:Dilema Sepeda Motor di Indonesia, Bertahan Hidup atau Mempertaruhkan Keselamatan?
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sepeda motor listrik. Salah satunya Kolonel B.U., Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN yang merangkap sebagai PPK. Karena melibatkan anggota militer aktif, perkara ini ditangani sebagai perkara koneksitas oleh penyidik pidana militer.
Urutan penetapan tersangka justru menarik perhatian. B.U. baru ditetapkan sekitar dua minggu setelah penangkapan ketiga mantan pimpinan. A.M., Komisaris Utama PT YAT, menyusul pada 11 Juni 2026. Direktur Utama PT YAT bersama dua pejabat perusahaan principle baru ditetapkan pada 27 Agustus 2026.
Dalam kasus korupsi pengadaan yang tidak berawal dari operasi tangkap tangan, pola penanganan yang lazim bersifat bottom up.
Pemeriksaan biasanya dimulai dari staf pengadaan dan PPK, kemudian naik ke level atas jika ditemukan indikasi perintah.
BACA JUGA:Membangun Budaya Keselamatan Jalan lewat Wajib Sekolah Mengemudi
Bukti perintah berupa percakapan digital, disposisi, surat, atau notulensi rapat menjadi kunci utama.
Dalam struktur BGN saat itu, DH menjabat sebagai Kepala sekaligus Penanggung Jawab Anggaran. LP dan SS adalah Wakil Kepala.
Keduanya tidak berstatus Kuasa Pengguna Anggaran, bukan PPK, dan tidak masuk dalam tim PPK.