Presiden Prabowo Subianto sudah Tahu Kalau Dirinya Jadi Target Sadap Tiga Jenderal Polisi
Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam satu acara beberapa waktu lalu. Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, Presiden sudah mengetahui kalau dirinya menjadi target illegal tapping atau penyadapan yang dilakukan tiga jenderal polisi. --BPMI Setpres
JAKARTA, Weradio.co.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu target yang disadap secara ilegal oleh tiga jenderal personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Presiden tahu dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril sebagaimana dilansir Antaranews.com seperti dibaca Weradio.co.id.
Menurut Yusril, penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun para pejabat negara lainnya itu.
BACA JUGA:MEDC Umumkan Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim US$ 30 Juta
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Tidak Terindikasi Makar
Mengenai dugaan makar, Menko Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa illegal tapping tiga perwira tinggi Polri tidak terindikasi dengan makar. --X Yusril Ihza Mahendra
Dia mengungkapkan, tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
BACA JUGA:Geger, Dugaan Dana BOS dan BOP SMAN 90 Jakarta Jadi Sorotan, Ada Apa?
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” tambah Yusril.
Dijerat Pasal Berlapis