Alamak, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Demi Bayar Pinjol

Alamak, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Demi Bayar Pinjol

Ilustrasi seorang pegawai berusaha menggelapkan uang perusahaan-gambar dibuat dengan leonardo Ai-

Hal itu digunakan lantaran pelaku yang telah bekerja selama dua tahun beberapa kali berpindah tempat dan mengganti telepon seluler (ponsel) dan juga nomor telepon.

BACA JUGA:Penyesuaian Struktur, PWI Jaya Tetap Jaga Semangat Kebersamaan

Saat melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor, para konsumen sudah melakukan pembayaran baik melalui transfer ataupun melalui pembayaran secara tunai.

Namun, ternyata uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka atau pelaku. Polisi menangkap BAK pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.