Kerugian Capai Rp 4,3 M dari Satu Korban, Kasus Dugaan Investasi Fiktif Kian Menguat
Meity Jayasari alias Suri dan Suryani alias Ani diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Suri dan Ani masing-masing dibantu suami mereka, Hadi dan Ummang.-Weradio.co.id-DOK
JAKARTA, Weradio.co.id - Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Suri tidak sendiri. Dia diduga dibantu kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang mayoritas masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terduga pelaku mulai membuka suara dan menghimpun bukti untuk rencana pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan tetap dari usaha makanan ringan miliknya bernama Berkah Jaya Snack. Usaha tersebut diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
BACA JUGA:Aula UPJ Bergetar, Teater Theatic Sajikan Dua Kisah Konflik Panas
Dengan dalih pengembangan usaha dan perputaran modal, Suri menawarkan keuntungan bulanan yang disebut mencapai Rp 10 juta per bulan untuk setiap dana Rp 250 juta yang disetorkan.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan korban. Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga berhenti total.
Salah satu korban, Suryati, yang merupakan sepupu dari Suri, mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026. Ia menjelaskan telah meminjamkan dana sebesar Rp 250 juta dengan perjanjian keuntungan Rp 10 juta per bulan.
“Awalnya lancar, tapi kemudian macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil dengan janji akan diberi hasil bulanan. Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya.
BACA JUGA: Film 5 Menit Forget Jakarta, Karya Kreatif Mahasiswa DKV UPJ, Reinterpretasi Lagu Aditya Sofyan
Menurut Suryati, tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Sejumlah anggota keluarga lainnya juga mengaku menyerahkan BPKB kendaraan dan bahkan perhiasan emas untuk digadaikan gara-gara bujuk rayu terduga pelaku.
Data sementara yang dihimpun keluarga menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan milik keluarga telah dijadikan jaminan, terdiri atas berbagai jenis mobil seperti Fortuner, Triton, Avanza, hingga kendaraan lain. Beberapa di antaranya disebut kini berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan telah masuk ke perbankan di Samarinda.
Dalam keterangan yang diterima Weradio.co.id, Minggu, 1 Maret 2026, selain keluarga inti, sejumlah korban lain juga berasal dari kalangan karyawan swasta dan pegawai bank yang disebut diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, dengan dana diserahkan kepada Suri dan Ani.
Berdasarkan rekapitulasi yang beredar di grup WhatsApp korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban antara lain, Flora (Rp 295,8 juta), Dewy (Rp 95 juta), Ria (Rp 103 juta), Heny (Rp 53 juta, pinjol), Upik (Rp 317 juta, pinjol), Indra (Rp 83 juta, pinjol), Billy (Rp 105 juta, pinjol), Ana (Rp 197 juta, pinjol dan angsuran bank), Utari (Rp 64 juta, pinjol), Icha (Rp 160 juta, reseller, BPKB motor mobil, pinjaman bank), dan Eka (Rp 4,3 miliar, 7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton).