Dugaan Aset Negara Dikuasai Pihak Pribadi, Topan RI Minta Klarifikasi Jasa Marga
Nelson Butar-Butar selaku Ketua DPD (tengah), didampingi Ketua Bidang Hukum Benny Pardede, S.H., (kanan), serta tim investigasi Amstrong Manurung (pojok kiri ).--
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
“Jika dikalkulasikan secara kasar, potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut bisa mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per tahun. Ini bukan angka kecil. Maka patut diduga telah terjadi pembiaran, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Benny menilai, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Jasa Marga seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset negara yang berada dalam kewenangannya. Benny mengaku telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, serta bagian aset Jasa Marga sendiri.
“Jawaban yang kami terima menyebutkan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset negara dan pengelolaannya berada di Jasa Marga. Karena itu, jika tidak ada tindakan tegas, kami menilai ada unsur pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Topan RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Aroma Wangi Bunga dan Cahaya Langit Terang Iringi Misa Gunung Padang
Benny menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, karena adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dokumentasi foto dan temuan lapangan. Jika pengaduan ini kami sampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum, fakta-fakta di lapangan dapat langsung dicek. Bahkan papan yang menyatakan ‘Tanah ini milik Kementerian PU Dirjen Bina Marga’ masih terpampang jelas dan diketahui masyarakat umum,” katanya.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan bahwa Topan RI juga akan melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian BUMN, guna meminta perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Jika ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka kami akan tempuh jalur hukum. Namun secara administratif, kami juga akan menyurati pimpinan Jasa Marga dan kementerian terkait agar tidak ada kesan pembiaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Refleksi HPN 2026, 10 Tantangan Jurnalis Indonesia di Era Media Baru
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi langsung di lokasi belum membuahkan hasil.
Pada akhir sesi wawancara, petugas keamanan resepsionis Jasa Marga bernama Ricky menghentikan aktivitas wawancara awak media.
Ricky menyampaikan bahwa wawancara di lingkungan Jasa Marga harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi melalui surat yang ditujukan kepada bagian Humas.
“Untuk wawancara harus ada izin tertulis ke Humas,” ujar Ricky singkat.