Rumah Doa Disegel Pemda Tangerang, LBH Gekira Siap Tempuh Langkah Hukum
Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, siap menempuh jalur bukum terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat, 3 April 2026.-Weradio.co.id-DOK IST
TANGERANG, Weradio.co.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH Gekira), Santrawan Paparang, angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten TANGERANG, Jumat, 3 April 2026.
LBH Gekira adalah organisasi sayap Partai Gerindra yang fokus memberikan bantuan hukum, memperjuangkan keadilan, dan mendampingi kasus-kasus intoleransi maupun kebebasan beragama.
LBH Gekira aktif melakukan advokasi, terutama bagi masyarakat kecil dan jemaat minoritas yang mengalami persekusi.
Menurut Santrawan, penyegelan yang dilakukan aparat terhadap tempat ibadah yang selama ini digunakan jemaat tersebut menjadi perhatian serius LBH Gekira. Pihaknya menilai perlu ada kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi kebebasan beribadah.
BACA JUGA:Usai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah
Dia mengungkapkan, pengurus gereja telah dijadwalkan bertemu langsung dengan LBH Gekira, Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat.
"Setelah pertemuan nanti, kami akan segera menghadap Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Muspida setempat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya agar dapat mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut," ujar Santrawan, Sabtu, 4 April 2026.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kerukunan antarumat beragama.