Heboh Era Digital, Apakah Kebebasan Pers Ada Batasnya? Ini Fakta Hukumnya!

Heboh Era Digital, Apakah Kebebasan Pers Ada Batasnya? Ini Fakta Hukumnya!

Sekretaris PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, S.H., M.H., MM, CIL-Weradio.co.id-Joko Dolok

JAKARTA, Weradio.co.id– Perkembangan era digital membawa tantangan baru bagi dunia jurnalistik, terutama dalam memahami batas-batas kemerdekaan pers agar tidak terjerat hukum pidana.

Fenomena ini dikupas tuntas oleh Sekretaris PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, S.H., M.H., MM, CIL, dalam sebuah pemaparan mengenai Hukum pers dan UU ITE yang bertajuk Memahami Batas Kebebasan pers di Era Digital.

Arman menjelaskan, kemerdekaan pers pada hakikatnya merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers, pers nasional berhak beroperasi tanpa adanya sensor maupun pembredelan.

BACA JUGA:Begini Perbedaan Media Pers dan Media Sosial yang Jarang Disadari Orang, Awas Kena UU ITE

Terlebih lagi, aturan ini bersifat lex specialis, yang berarti hukum pers memiliki ketentuan khusus yang didahulukan.

"Kendati memiliki kebebasan, wartawan tetap dibatasi oleh tanggung jawab profesi yang ketat. Seorang jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat serta berimbang," ujar Arman di sela Sharing Session Jurnalistik dan Tantangan/Pegiat Media Sosial yang digelar Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara di Blok P Ruang Bahari Lt. 14, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin, 6 Juli 2026.

Selain mempunyai Hak Tolak untuk melindungi narasumber, wartawan juga berkewajiban melayani Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Seluruh aktivitas profesi ini berada di bawah pengawasan langsung Dewan Pers.

Lebih lanjut, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menuntut wartawan untuk selalu menyajikan informasi faktual, menghindari hoaks atau fitnah, memisahkan antara fakta dan opini, serta menghormati privasi seseorang.

Tak hanya itu, pers juga wajib mematuhi Pedoman Ramah Anak dengan cara merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dan menghindari eksploitasi, kecuali untuk mengapresiasi prestasi anak atas izin orang tua. Pelanggaran terhadap perlindungan anak ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Tantangan terbesar pers saat ini muncul dari regulasi digital, khususnya UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ini secara tegas melarang penyebaran konten cabul, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman sanksi maksimal hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kendati demikian, terdapat pengecualian sanksi jika konten tersebut disebarkan demi kepentingan umum.

"Sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, jadi tidak langsung masuk ke ranah pidana," jelas Arman dalam materi presentasinya. Perlindungan dari jerat UU ITE ini berlaku sepanjang konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik yang sah.

Namun, jika menyangkut etika bermedia sosial, jurnalis maupun masyarakat tetap wajib melakukan cek fakta, menghindari hoaks, melindungi korban, serta mampu membedakan antara opini pribadi dan kebijakan media.

Jika produk jurnalistik terbukti memicu akibat hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab, mediasi Dewan Pers, gugatan perdata, hingga sanksi pidana atau UU ITE jika ditemukan pelanggaran berat.

Berita Terkait