Dituding Abaikan Warga, Lurah Cililitan Buka Suara Soal Kasus PGC

Dituding Abaikan Warga, Lurah Cililitan Buka Suara Soal Kasus PGC

Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2026. -Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id  - Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Sukarya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Mochamad Yusuf (MY) terhadap dirinya, khususnya mengenai dugaan tidak adanya pendampingan dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Sukarya menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan berada di luar kewenangan seorang lurah. Dia menjelaskan, fungsi lurah sebagai aparatur pemerintahan lebih kepada pelayanan masyarakat secara administratif, bukan sebagai pendamping hukum atau pihak yang dapat mengintervensi pengelola kawasan komersial seperti PGC.

BACA JUGA:Insiden Kerja di PGC Jakarta Timur, Petugas Kebersihan Terjatuh dari Tangga

“Permasalahan yang disampaikan saudara MY sebenarnya sudah cukup lama dan telah melalui proses klarifikasi di tingkat kota. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kasus tersebut telah dinyatakan selesai,” ujar Sukarya.

Sukarya juga mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak pemerintah kota terkait laporan lain yang menyangkut dugaan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan pelapor. Namun, Sukarya menegaskan hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan, dalam konteks menjelaskan kronologi peristiwa kepada pihak terkait.

“Saya menyampaikan apa adanya sesuai yang saya ketahui. Namun ke depan ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi,” tambah Sukarya.

Lebih lanjut, Sukarya menjelaskan, pihak kelurahan telah berupaya menerima dan menindaklanjuti laporan MY sesuai prosedur.

BACA JUGA:Taipan Properti Hong Kong Kucurkan Rp 4,7 Triliun ke Startup Baterai AS, Ada Apa?

Namun, karena objek permasalahan berada di area pengelolaan swasta, yakni PGC, maka kewenangan penyelesaian tidak berada di tangan kelurahan.

“Jika memang tidak puas, seharusnya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, baik ke kepolisian maupun mekanisme hukum lainnya. Kami tidak bisa memaksakan diri di luar kewenangan,” tegas Sukarya.

Sementara itu, R selaku staf Pemerintahan Kelurahan Cililitan turut memberikan penjelasan terkait kronologi penerimaan laporan dari MY.

Dia menyebutkan, bahwa pihak kelurahan telah menerima dan mendengarkan keluhan yang disampaikan, namun permintaan pelapor agar lurah mendampingi secara langsung ke PGC dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Bukan Cuma Teori, Siswa Gonzaga Dilatih Cari Solusi Masalah Dunia

“Berdasarkan aturan yang berlaku, lurah tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi warga dalam sengketa dengan pihak pengelola swasta. Kami sudah menyampaikan hal tersebut secara jelas,” ujarnya.