Selat Malaka di Tengah Menguatnya Realisme Global
Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko-Weradio.co.id-IST
JAKARTA, Weradio.co.id – Pergeseran dinamika geopolitik global dinilai kian memperlihatkan menguatnya pendekatan realisme dalam hubungan internasional, terutama di tengah konflik yang melibatkan kekuatan besar dunia.
Kondisi ini turut memunculkan kembali wacana strategis terkait pengelolaan jalur pelayaran vital dunia, termasuk Selat Malaka.
Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menjelaskan dalam teori hubungan internasional terdapat dua arus besar pemikiran yang selama ini saling berhadapan, yakni idealisme (liberalisme) dan realisme. Idealisme menekankan pentingnya kerja sama antarnegara demi mencapai perdamaian dan kemakmuran global, sedangkan realisme menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama yang kerap berujung pada kompetisi bahkan konflik.
“Dalam perspektif realisme, konflik kepentingan antarnegara adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Negara yang kuat akan mendominasi, sementara yang lemah harus menerima konsekuensinya,” ujar Dedi dalam keterangan resmi yang dibaca Weradio.co.id, Sabtu, 2 Mei 2026.
BACA JUGA:Kelompok Bersenjata Bajak Kapal Tanker Honour 25 di Somalia, Empat WNI Masih Disandera
Menurutnya, berbagai instrumen internasional seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 merupakan manifestasi dari semangat idealisme global.
UNCLOS sendiri telah menjadi rujukan utama dalam mengatur aktivitas maritim internasional, termasuk pelayaran di selat-selat strategis.
Namun, dalam praktiknya, pendekatan realisme dinilai semakin dominan, terutama dalam beberapa dekade terakhir. Kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, misalnya, dianggap mencerminkan sikap skeptis terhadap kerja sama multilateral dengan mengedepankan slogan America First.
Situasi tersebut semakin nyata dalam konflik Iran dengan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel. Konflik ini berkembang ke ranah maritim dengan terjadinya blokade di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak
Iran dilaporkan menutup akses selat tersebut dan menerapkan pungutan bagi kapal yang melintas, sementara Amerika Serikat melakukan langkah balasan dengan memblokade pelayaran terkait Iran.
Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982, selat yang digunakan untuk navigasi internasional seperti Selat Hormuz maupun Selat Malaka tunduk pada rezim lintas transit yang menjamin kebebasan pelayaran tanpa hambatan maupun pungutan.
“Penutupan atau pembatasan sepihak di selat internasional berpotensi melanggar hukum internasional, termasuk ketentuan mengenai hak lintas transit,” jelasnya.
Di tengah dinamika tersebut, wacana untuk menarik pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali mencuat. Selat ini merupakan salah satu jalur perdagangan paling strategis di dunia, dengan sekitar 29 persen perdagangan minyak global melintas di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Penyelundupan Emas Rp 502 Miliar lewat Pesawat Carter Terbongkar di Halim