Arsenal di Ambang Akhiri Penantian 22 Tahun Juara Liga Inggris, Kai Havertz Lolos Kartu Merah
Mikel Arteta merayakan gol timnya bersama asisten pelatih Nicolas Jover saat Arsenal mencetak gol dari bola mati lainnya melawan Burnley di Liga Inggris, Selasa, 19 Mei 2926. Dok dailymail.co.uk--Dok dailymail.co.ukL

Pelanggaran Kai Havertz terhadap Lesley Ugochukwu sempat ditinjau oleh VAR (video asisten wasit). Tapi, Havertz lolos dari kartu merah. --Dok football.london
Dilansir football.london, pundit Gary Neville yakin Havertz ‘beruntung’ lolos dari kartu merah karena melanggar gelandang Burnley Lesley Ugochukwu. Havertz melakukan tekel keras terhadap Ugochukwu pada menit ke-67 saat Burnley berusaha membawa bola ke depan dari tepi kotak penalti mereka.
BACA JUGA:Isi Lengkap Pidato Viral Presiden Prabowo Sebut Orang Desa Tidak Pakai Dollar
Kaki Havertz tampak menginjak betis Ugochukwu dari belakang dan Ugochukwu terlihat memberi isyarat bahwa menurutnya itu pelanggaran keras.
Wasit Paul Tierney dengan cepat memberikan kartu kuning kepada Havertz tetapi Neville, yang bertugas memberikan komentar untuk Sky Sports, berpikir keputusan yang tepat adalah mengeluarkan pemain internasional Jerman itu.
Neville mengatakan, "Saya tidak suka itu. Saya tidak menyukainya sama sekali. Ini sangat buruk, sangat kejam dari Havertz."
"Saya pikir ini adalah kartu merah. Tidak mungkin Anda mendapatkan bola, Anda hanya dapat melukai pemain di sana," tegasnya.
BACA JUGA:Keraton Jogja Angkat Orkestra Nusantara di Jakarta, Gregah Nusa Gaungkan Kebangkitan Budaya
Wasit VAR James Bell melihat insiden tersebut tetapi tetap berpegang pada keputusan Tierney di lapangan untuk memperingatkan Havertz. Neville menjawab, "Saya rasa itu tidak benar - Havertz adalah pemain yang beruntung. Kalau saya, saya akan segera mengeluarkannya dari lapangan."
Akun Pusat Pertandingan Premier League mengeluarkan penjelasan mengenai keputusan tersebut, dengan mengubggah di X. "Pemberian kartu kuning wasit kepada Havertz sudah diperiksa dan dikonfirmasi oleh VAR – dan pelanggaran tersebut dianggap bukan pelanggaran serius."
BACA JUGA:Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan
BACA JUGA:Koperasi Kana Jajaki Kerja Sama dengan Importir Korea