Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Weradio.co.id-
JAKARTA , Weradio.co.id - Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jakarta dan Banten, petugas mengamankan sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian analisis dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Operasi dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
BACA JUGA:Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu
Dalam pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan PY yang bertugas sebagai pengemudi truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengiriman tersebut dilakukan atas perintah HH yang diduga bertindak sebagai pengendali barang dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tujuan pengiriman mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Puspom TNI pada Minggu, 7 Juni 2026.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik AS yang kini turut menjadi bagian dari penyelidikan.