Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.
"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar," kata Hendri dalam konferensi pers di kantor DJBC Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 534 juta.
BACA JUGA:Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, Bea Cukai, BNN dan Polri Amankan 800 Kg Ketamin
Artinya total batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 10,78 juta batang dengan total kerugian Rp 8 miliar.
"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp 8 miliar," tutur dia.
Barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Rencananya barang akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ungkap Hendri.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter
Menurut Hendri, seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menambahkan pelaksanaan tugas ini dilakukan melalui sinergi bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.
"Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," tutup Hendri.