Alasan Himpitan Ekonomi, Tetangga Nekat Rampok Lansia di Cakung
Aparat Kepolisian dari Polsek Cakung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial H, 61 tahun, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal tidak ja-Weradio-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Cakung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial H, 61 tahun, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen menyampaikan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Moch Zen, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi juga mendalami alasan pelaku melakukan aksi tersebut terhadap korban yang masih memiliki hubungan sebagai tetangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perampokan karena desakan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Barang hasil kejahatan belum sempat digunakan. Dari pengakuan sementara, uang tersebut rencananya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika korban mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan dirinya menjadi korban perampokan di dalam rumahnya sendiri. Saat kejadian, korban sedang bersiap melaksanakan salat Zuhur.
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 12.00 WIB terdengar suara seseorang masuk ke rumah dan memanggil namanya.
Korban semula tidak menaruh curiga, namun orang yang datang ternyata adalah tetangganya sendiri.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan meminta korban tidak berteriak.
Setelah itu, mulut, tangan, dan kaki korban dilakban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Gebrakan Sumpah Pemuda, Elpala dan Siwo PWI Jaya Gelar Kejuaraan Wall Climbing di SMA 68 Jakarta