Komisi II DPRD Provinsi Maluku: Ketimpangan Kuota Solar Subsidi Picu Antrean pada Sejumlah SPBU di Ambon

Komisi II DPRD Provinsi Maluku: Ketimpangan Kuota Solar Subsidi Picu Antrean pada Sejumlah SPBU di Ambon

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. -weradio.co.id-DPRD Provinsi Maluku

AMBON, Weradio.co.id - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menilai, ketimpangan kuota solar bersubsidi pada sejumlah penyaluran kuota solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon perlu segera ditangani, karena berkontribusi terhadap panjangnya antrean kendaraan.

Irawadi mengatakan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pemerataan distribusi dan penyesuaian kuota berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, sehingga kendaraan tidak terkonsentrasi pada SPBU tertentu.

“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujar Irawadi, saat dihubungi dari Ambon, Rabu 16 September 2026. Menurut Irawadi, pembahasan terkait BBM bersubsidi mencakup mekanisme penyaluran, pendistribusian hingga penentuan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kita bahas terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” katanya. Irawadi mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah, masih adanya SPBU yang memperoleh kuota solar bersubsidi dalam jumlah relatif kecil. Bahkan, terdapat SPBU yang hanya mendapatkan kuota sekitar satu ton per hari.

BACA JUGA:Carlos Espi Jadi Penentu Kemenangan Real Madrid lagi, Jose Mourinho Gembira Bisa Duetkan dengan Kylian Mbappe

Kondisi tersebut, kata Irawadi, perlu menjadi perhatian karena ketika kuota di satu SPBU terbatas, kendaraan akan cenderung berpindah dan menumpuk pada SPBU lain yang menyediakan solar bersubsidi.

“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” ujarnya. Karena itu, Irawadi mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk berkoordinasi dengan Pertamina dalam menyampaikan kebutuhan tambahan kuota solar.

Menurutnya, usulan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, yang terjadi di lapangan. Irawadi juga menegaskan, antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU tidak selalu menunjukkan adanya kelangkaan BBM bersubsidi. Sebab, setiap SPBU memiliki batas kuota harian, yang harus dipatuhi dalam penyaluran.

Dia mengaku, selain persoalan kuota, pola pelayanan juga perlu diatur, agar BBM bersubsidi tidak habis dalam waktu singkat yang kemudian menyebabkan kendaraan menumpuk dalam satu periode. Irawadi menyebut, sejumlah SPBU menerapkan pola pelayanan secara bertahap, mulai dari pagi hingga siang atau sore hari.

BACA JUGA:Dari Limbah Pertanian Jadi Pewarna Alami Wastra, Polipangkep Dorong Hilirisasi Inovasi Berbasis Potensi Lokal

Ada SPBU yang melayani sejak sekitar pukul 05.00 WIT hingga pukul 07.00 WIT atau 08.00 WIT, kemudian kembali membuka pelayanan pada waktu berikutnya. “Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang, dan menimbulkan kemacetan. Karena itu, perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelasnya.

Selain pengaturan waktu pelayanan, Irawadi menilai, lokasi SPBU juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Sejumlah SPBU berada di kawasan persimpangan, dan ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Ketika antrean kendaraan mengular hingga badan jalan, kondisi tersebut bukan hanya menghambat pelayanan BBM, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Irawadi mengatakan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Penambahan kuota perlu dibarengi dengan pemerataan titik penyaluran serta pengaturan antrean, agar distribusi BBM bersubsidi tidak terpusat pada SPBU tertentu.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Provinsi Maluku mulai mendorong pengumpulan data kebutuhan BBM bersubsidi, sebagai bahan dalam pembahasan, dan pengusulan kuota untuk tahun 2027. Menurut Irawadi, data kebutuhan dari kabupaten/kota di Maluku penting, untuk memastikan penentuan kuota berikutnya memiliki dasar, yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Berita Terkait