Membangun Rasa untuk Melengkapi Jiwa
Sanga Adhitya Priagana atau akrab disapa Kang Adit (Kang Adit) sedang memberikan edukasi seni melukis kepada anak-anak di Barli Art Studio, Museum Barli, Bandung.-Weradio.co.id-Kang Adit
Dalam konteks hukum, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) (MacPherson, 1989).
Dampak jangka panjang dari rutinitas ini, akan terlihat secara nyata pada kematangan motorik anak dalam menulis. Stabilitas dan konsistensi garis yang terlatih melalui menggambar menjadi fondasi yang mempermudah adaptasi mereka terhadap keterampilan literasi formal.
Jika ditelaah melalui kaca mata sosiologi hukum, aktivitas ini sejatinya merupakan proses penanaman nilai-nilai disiplin serta tanggung jawab personal yang mendasari lahirnya kesadaran normatif sejak dini. Pada fase ini, anak mulai menginternalisasi bahwa keteraturan bukanlah sekadar tekanan dari luar, melainkan buah dari kemampuan mengendalikan diri secara sadar.
Menurut pakar perkembangan anak, praktik menggambar pada masa kanak-kanak berkaitan erat dengan proses internalisasi pengalaman dan ekspresi batin anak (Alford, 2015).
Dalam penelitian longitudinal, anak-anak yang diberi ruang dan waktu untuk bereksplorasi artistik menunjukkan peningkatan kemampuan dalam memecahkan masalah dan mengelola emosi dibandingkan mereka yang hanya diberi materi akademis semata (Schneider, Arch, Landy, & Hankin, 2016).
Berdasarkan analisis teori sosiologi hukum dan temuan empiris, dapat disimpulkan bahwa ketika kegiatan seni menggambar dikenalkan secara bijak, hal tersebut akan memiliki peran yang multidimensional dalam mengawal tumbuh kembangnya sebuah karakter dalam diri seorang anak, terutama di era digital saat ini.
Dalam perspektif budaya hukum, aktivitas seni menggambar anak, seharusnya membentuk nilai dan sikap empatik, dalam perspektif sosialisasi hukum, seni menggambar menjadi medium internalisasi norma, dan dalam perspektif rekayasa sosial, seni menggambar berfungsi sebagai strategi preventif pembentukan subjek hukum yang humanistik.
Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa seni menggambar bukan sekadar aktivitas estetis, melainkan memiliki makna sosiologis dan normatif yang relevan dengan tujuan hukum pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Penguatan peran seni menggambar dalam pendidikan anak usia dini menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial di tengah tantangan era digital.
Seni menggambar membantu menanamkan nilai empati, penghargaan terhadap perbedaan, dan kedisiplinan dalam diri anak.
Proses ini menyediakan pengalaman hukum sebagai nilai yang manusiawi, bukan sebagai aturan yang menekan. Selain itu, menggambar menjadi cara yang efektif untuk menyebarkan norma sosial secara partisipatif antara anak-anak, terutama di tengah dominasi teknologi.
Penelitian di Barli Art Studio, Bandung, menunjukkan bahwa seni menggambar meningkatkan konsentrasi, kepercayaan diri, dan tanggung jawab anak.
Oleh karena itu, menggambar harus dianggap sebagai bagian penting dalam pendidikan dan perlindungan anak. Demikian pula kebijakan pendidikan harus memperhitungkan ruang non-formal dalam menciptakan generasi yang empatik dan kreatif.
(*) Penulis adalah pengamat kebudayaan dan dinamika sosial. Penulis merupakan alumni S1 dan S2 Fakuktas Hukum Universitas Krisnadwipayana.