Membangun Rasa untuk Melengkapi Jiwa

Membangun Rasa untuk Melengkapi Jiwa

Sanga Adhitya Priagana atau akrab disapa Kang Adit (Kang Adit) sedang memberikan edukasi seni melukis kepada anak-anak di Barli Art Studio, Museum Barli, Bandung.-Weradio.co.id-Kang Adit

Oleh: Jossy S. Belgradoputra M.H (*)

Adanya transformasi sosial akibat digitalisasi telah membawa perubahan mendasar pada pola pengasuhan dan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Anak-anak yang berada pada fase balita hingga usia pra-sekolah kini tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi perangkat digital, seperti telepon pintar dan tablet.

Hal itu secara sosiologis membentuk habitus baru dalam interaksi sosial mereka.

Fenomena ini menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang kompleks, terutama ketika perkembangan kognitif, afektif, dan empatik anak tidak diimbangi dengan stimulasi yang memadai melalui medium non-digital, salah satunya aktivitas seni menggambar (Soekanto, 1982)

Hal tersebut menjadi kegelisahan ketika data sosial menunjukkan peningkatan intensitas paparan gawai pada anak usia dini yang berimplikasi pada menurunnya interaksi sosial langsung dan kemampuan regulasi emosi.

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya integrasi antara norma hukum perlindungan anak dan praktik pendidikan berbasis seni khususnya seni menggambar.

Kajian psikologi perkembangan klasik menjelaskan bahwa, seni menggambar dipahami sebagai media ekspresi simbolik yang memungkinkan anak mengonstruksi realitas sosialnya secara mandiri.

Bahkan, Jean Piaget menempatkan aktivitas menggambar sebagai bagian dari tahap praoperasional, di mana anak mulai mengembangkan kemampuan representasional dan empati awal melalui simbol visual (Piaget, 2007).

Sedangkan, dari sudut pandang hukum, kemampuan ini berkorelasi dengan pembentukan kesadaran normatif dan kepekaan sosial yang kelak memengaruhi kepatuhan terhadap norma hukum.

Namun, literatur hukum di Indonesia masih cenderung memusatkan perhatian pada aspek kognitif - formal pendidikan. Sementara, dimensi artistik dan empatik belum memeroleh porsi analisis yang memadai.

Penulis melihat sebuah ruang pendidikan seni non-formal yang mengenalkan aktivitas seni menggambar kepada anak-anak, dengan menerapkan pendekatan individu ekspresif dalam menjalankannya, yaitu Barli Art Studio Bandung.

Hal tersebut menjadi objek menarik untuk diteliti. Model pembelajaran yang diterapkan di sanggar ini pada dasarnya selaras dengan esensi yang diusung oleh kurikulum berbasis kompetensi di masa lalu, serta sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang berlaku saat ini, di mana kreativitas personal menjadi titik sentral dalam proses belajar.

Saat pertama kali berkunjung ke Barli Art Studio di Museum Barli, Bandung, penulis berkesempatan mewawancarai Sanga Adhitya Priagana yang akrab disapa Kang Adit.

Penulis menanyakan alasan di balik keputusannya memfokuskan pendidikan seni pada anak-anak. Dengan nada bicara yang tenang, dia memberikan klarifikasi menarik, bahwa dirinya tidak sedang 'mengajar' dalam pengertian konvensional. Baginya, peran utama yang dia jalankan adalah memperkenalkan berbagai tahapan kreatif dalam seni rupa, lalu merangkul anak-anak untuk terlibat langsung dalam pengalaman menggambar tersebut.

Pemilihan anak sebagai subjek utama memiliki alasan sosiologis dan yuridis. Pada usia dini, anak berada dalam fase pembentukan kepribadian dan kesadaran normatif awal.