MSCI Masukkan BEI ke Kategori Standalone, Ketua Banggar DPR Minta Otoritas Tetap Kritis

MSCI Masukkan BEI ke Kategori Standalone, Ketua Banggar DPR Minta Otoritas Tetap Kritis

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai langkah MSCI tersebut perlu disikapi secara bijak, namun tetap kritis demi menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.-Weradio.co.id-Banggar DPR RI

JAKARTA, Weradio.co.id – Keputusan lembaga pemeringkat MSCI memindahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ke kategori standalone memicu gejolak signifikan di pasar modal dalam negeri.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai langkah MSCI tersebut perlu disikapi secara bijak, namun tetap kritis demi menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Dampak pengumuman tersebut langsung terasa pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 11,57 persen.

Sejumlah saham berkapitalisasi besar (big cap) dan bernilai fundamental kuat (blue chip) bahkan mengalami penurunan tajam hingga mendekati 15 persen.

BACA JUGA:MSCI Konsultasi Publik soal Status Pasar Modal Indonesia, Pengamat Imbau Investor Tidak Panik

Said menyatakan bahwa masukan dari MSCI tetap harus diterima sebagai bahan evaluasi yang serius.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar perlakuan terhadap lembaga pemeringkat internasional tersebut dilakukan secara proporsional.

"Koreksi dari MSCI tetap kita terima sebagai evaluasi yang serius. Namun, MSCI bukan lembaga agama dan pengurusnya bukan nabi yang memiliki otoritas tunggal serta paling sempurna. Karena itu, kita juga boleh kritis terhadap mereka," ujar Said dalam keterangan resmi yang dibaca Weradio.co.id, Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selama ini telah menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi MSCI.

BACA JUGA:Waspada Badai Rebalancing MSCI, Jumat, 29 Mei 2026, Saham-Saham Ini Justru Jadi Rebutan?

Langkah-langkah konkret yang telah diambil antara lain peningkatan batas free float secara berjenjang (15%, 20%, dan 25%) berdasarkan kapitalisasi pasar, serta penjatuhan sanksi tegas terhadap ratusan pelanggar aturan pasar modal.

Meski mengakui masih terdapat ruang perbaikan, seperti penanganan praktik pengaturan harga serta percepatan keterbukaan data kepemilikan saham (granularitas investor), Said menyayangkan minimnya apresiasi dari MSCI atas berbagai langkah pembenahan tersebut.

Sebagai pembanding, lembaga pemeringkat global lainnya, FTSE Russell, tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama 13 negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.

Kategori ini dipertahankan setelah FTSE Russell melihat progres positif pada perbaikan klasifikasi investor, penambahan free float, dan pengawasan pasar.

BACA JUGA:Geger Rebalancing MSCI, Investor Jangan Panik! Hans Kwee Ungkap Siasat Serok Saham Salah Harga