Gubernur DKI Pramono Anung Minta Baliho dan Bendera Partai yang Berserakan Segera Dibersihkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-X-
JAKARTA,Weradio.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berusaha keras mengubah ruang terbuka umum di Jakarta bebas dari baliho yang tidak perlu. Dia meminta pihak terkait agar membersihkan baliho dan bendera partai yang berserakan di jalan.
“Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan dimana-mana," katanya seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.
Dia minta agar hal itu untuk dibersihkan. Pramono memang mendorong agar wali kota di Jakarta termasuk pasukan oranye untuk selalu mempunyai rasa membersihkan tempat-tempat yang menjadi fasilitas publik.
“Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan nggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi,” ujar Pramono.
BACA JUGA:Sudah Minta Keluar, Manchester United Siap Lepas Kobbie Mainoo dan Joshua Zirkzee
Agar suasana menjadi lebih bersih dan nyaman, Pramono pun meminta agar sampah-sampah tersebut segera diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Bahkan kini DLH DKI Jakarta juga menyediakan layanan bagi warga Jakarta yang membutuhkan bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) melalui laman resmi DLH DKI, yakni lingkunganhidup.jakarta.go.id.
“Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.
Warga nantinya dapat memilih menu "Layanan" dan klik sub-menu "Bulky Waste". Setelah itu, warga diminta mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan.
BACA JUGA:MRT Siap Hadirkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas
Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim DLH. Jika disetujui, maka petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota/Kabupaten Administrasi atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan terkait akan menjemput sampah langsung ke lokasi pemohon.
Alternatif lainnya, warga juga dapat mengantarkan sendiri sampah besar itu ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.