Laut China Selatan Memanas! Militer China Usir Paksa Kapal Perang Belanda, Ada Apa?

Laut China Selatan Memanas! Militer China Usir Paksa Kapal Perang Belanda, Ada Apa?

> Anggota kru kapal kapal frigat Angkatan Laut Kerajaan Belanda HNLMS De Ruyter menyiapkan jembatan penyeberangan (walkway) untuk turun setelah kedatangan kapal tersebut di pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya pada 14 Mei 2026. AFP/Juni Kriswanto-Weradio.co.id-AFP/Juni Kriswanto/CNA

BEIJING, Weradio.co.id - Ketegangan di kawasan Laut China Selatan kembali memanas.

Militer China mengeklaim telah mengerahkan kekuatan angkatan laut dan udara untuk mengusir kapal perang jenis fregat milik Belanda, HNLMS De Ruyter, yang dituduh menerobos masuk secara ilegal di kawasan Kepulauan Paracel pada Rabu, 27 Mei 2026.

Juru Bicara Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA), Zhai Shichen, menyatakan, sejumlah helikopter yang bermarkas di kapal fregat tersebut kedapatan lepas landas berulang kali dan melanggar wilayah udara China.

"Kami menentang keras tindakan ini dan mendesak pihak Belanda untuk segera menghentikan aksi pelanggaran serta provokasi tersebut," ujar Zhai dalam pernyataan resminya seperti dilansir CNA yang dibaca Weradio.co.id, Sabtu, 30 Mei 2026.

BACA JUGA:Kepentingan Politik di Ujung Tanduk, Dua Negara Sekutu Iran Gelar Komunikasi Diplomatik Tingkat Tinggi

Zhai juga menegaskan, militer China akan senantiasa menjaga kedaulatan dan keamanan nasional mereka secara tegas.

Di pihak lain, pemerintah Belanda memberikan pembelaan.

Pihak Belanda menyatakan, kapal HNLMS De Ruyter berlayar di Laut China Selatan dalam rangka misi diplomatik, keamanan, dan ekonomi.

Mereka menegaskan, operasional kapal tersebut sepenuhnya mematuhi hukum internasional yang berlaku, walaupun menolak memberikan perincian lebih lanjut mengenai detail operasi di lapangan.

BACA JUGA:Kedubes Iran Sebut Serangan AS dan Israel Bunuh Lebih dari 200 Anak

Konfrontasi publik antara China dan Belanda di kawasan ini terbilang jarang terjadi.

Selama ini, China mengeklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan sebagai wilayah teritorinya.

Klaim sepihak tersebut tumpang tindih dengan wilayah kedaulatan sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Padahal, pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag telah memutuskan bahwa klaim historis China atas Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional.

BACA JUGA:Paus Leo XIV Kecam Perang AS - Iran, Hentikan Pemujaan Kekuasaan