Sidang Sri Astuti Memanas, Kronologi Aborsi Terungkap, Unsur Pidana Mulai Diuji

Sidang Sri Astuti Memanas, Kronologi Aborsi Terungkap, Unsur Pidana Mulai Diuji

Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret 2026.

Persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini mulai mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi, terdiri atas lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur. Keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam upaya pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin.

BACA JUGA:Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan telah berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung.

Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian setelah adanya pengakuan dari terdakwa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Sejarah Jamu Warisan Leluhur Indonesia, Kalbe Soroti Pemberdayaan UMKM dan Peran Herbal Modern

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang terungkap melalui keterangan saksi merupakan bagian penting dalam konstruksi perkara. Namun demikian, proses hukum masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki agenda tuntutan maupun putusan.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan menyeluruh.

Pihak pembela menyoroti aspek psikologis serta latar belakang pribadi terdakwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:PWI Jaya Matangkan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Soroti 500 Tahun Jakarta