Kelompok Bersenjata Bajak Kapal Tanker Honour 25 di Somalia, Empat WNI Masih Disandera

Kelompok Bersenjata Bajak Kapal Tanker Honour 25 di Somalia, Empat WNI Masih Disandera

Kapal tanker Honour 25 dilaporkan dibajak oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pantai Somalia sejak 21 April 2026.-Weradio.co.id-IST

JAKARTA, Weradio.co.id - Kapal tanker Honour 25 dilaporkan dibajak oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pantai Somalia sejak 21 April 2026.

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran internasional, mengingat kapal tersebut membawa awak multinasional, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Mengutip laporan sejumlah media, kapal berbendera Palau itu berlayar dari Oman menuju Mogadishu, Somalia, dengan muatan sekitar 18.500 barel minyak.

Saat berada sekitar 30 mil laut dari Pantai Somalia, kapal tersebut disergap enam orang bersenjata.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

Kapal kini diduga berada dalam penguasaan pembajak dan lego jangkar di wilayah pesisir antara dua kota nelayan, Xaafun dan Bander Beyla.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Somalia maupun pasukan Angkatan Laut Eropa yang selama ini menjalankan operasi antipembajakan di kawasan tersebut.

Kapal Honour 25 diawaki 17 orang dari berbagai negara, terdiri atas 4 WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu orang dari Myanmar, India, dan Sri Lanka. Nahkoda kapal dilaporkan merupakan WNI asal Sulawesi Selatan, Ashari Samadikun.

Secara teknis, kapal sepanjang 110 meter dan lebar 19 meter itu dibangun pada 2006 dan terakhir tercatat berada di pelabuhan Khor Al Fakkan, Uni Emirat Arab, pada awal April 2026, berdasarkan data sistem pelacakan kapal (AIS).

BACA JUGA:Penyelundupan Emas Rp 502 Miliar lewat Pesawat Carter Terbongkar di Halim

Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menilai penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang hati-hati sekaligus melibatkan kerja sama lintas negara.

Menurut Dedi, opsi paling cepat untuk menyelamatkan awak kapal adalah melalui pembayaran tebusan, meskipun langkah tersebut tidak mencerminkan upaya penegakan hukum.

“Pendanaan bisa berasal dari pemilik kapal, pemilik muatan, atau melalui klaim asuransi. Namun ini bukan solusi jangka panjang dalam memberantas pembajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara hukum internasional terdapat beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum