PA Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Isbat Nikah di Malaysia, 25 Permohonan Disahkan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, 5-6 Agustus 202-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Dalam kesempatan tersebut, dia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus bersemangat menempuh pendidikan, menjaga disiplin, serta mempertahankan rasa cinta terhadap tanah air meskipun berada di luar negeri.
Ia menekankan pentingnya peran generasi muda Indonesia sebagai representasi bangsa di kancah internasional.
Karena itu, para pelajar diharapkan mampu menunjukkan karakter yang berintegritas, berprestasi, dan membawa citra positif Indonesia.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini sekaligus mencerminkan kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Jaktim Usut Korupsi Mesin Jahit, 3 Orang Jadi Tersangka
Melalui layanan tersebut, para pemohon tidak perlu menempuh perjalanan ke Indonesia untuk memperoleh penetapan pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu maupun biaya.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata peningkatan akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri.
Dengan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai peraturan yang berlaku.