TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine, Nilai Peredaran Capai Rp 4,55 T

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine, Nilai Peredaran Capai Rp 4,55 T

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait di perairan Batam, Kepulau-Weradio.co.id-TNI AL

BATAM, Weradio.co.id – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Badan narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 1,3 ton ketamine ditemukan tersembunyi di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania.

Jika beredar di pasar gelap, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi berkisar dari Rp1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu, 9 Agustus 2026.

BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,33 M

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr Opsla., serta sejumlah pejabat TNI AL dan instansi penegak hukum.

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit 627 mendapat informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL kemudian mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

BACA JUGA:TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Mengandung Narkotika, Perkuat Pengawasan Jalur Laut

Setelah diperiksa di laut, MV King Sun dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.

Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Selamatkan 12 Ribu Generasi Muda