Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Ilustrasi Model Kebijakan Pengendalian Konsumsi BBM di Sejumlah Negara-Weradio.co.id-Kompas

Hal yang sama berlaku bagi pejalan kaki; jaringan jalan perkotaan kita masih minim fasilitas pedestrian yang memadai, sehingga integrasi mobilitas aktif ini terkesan dipaksakan.

Sepeda masih minim digunakan sebagai alat transportasi. Hal ini tecermin dalam Statistik Komuter Jabodetabek 2023 oleh Badan Pusat Statistik yang mencatat ada 61.650 orang atau hanya 1,4 persen orang yang menggunakan sepeda dan berjalan kaki sebagai alat transportasi di Jabodetabek (Kompas, 2 April 2026).

Minimnya adopsi sepeda sebagai moda transportasi komuter berakar pada belum terpenuhinya standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Faktor-faktor determinan, seperti jarak tempuh yang jauh, durasi perjalanan yang tidak efisien akibat kemacetan, serta minimnya infrastruktur jalur sepeda yang terproteksi menjadi hambatan utama dalam menciptakan ekosistem mobilitas aktif di perkotaan.

Selama aspek keamanan dan kenyamanan belum terjamin, sepeda akan sulit bertransformasi menjadi moda transportasi utama.

Meskipun tren bersepeda berulang kali muncul dan meramaikan jalanan kota, fenomena ini gagal membawa perubahan struktural pada sistem transportasi perkotaan di Indonesia karena tidak dibarengi dengan penyediaan infrastruktur yang permanen dan terproteksi.

Mempercepat Elektrifikasi Transportasi Umum

Momentum untuk menggenjot transportasi umum di daerah kini mulai menemui titik terang. Beberapa pemerintah daerah terbukti mampu membiayai operasional transportasi modern secara mandiri melalui APBD mereka.

Inisiatif ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam memprioritaskan mobilitas publik di atas kepentingan belanja kendaraan dinas yang berlebihan.

Sudah saatnya kita mengaudit orientasi penggunaan anggaran di tingkat kabupaten dan kota yang sering kali melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.

Infrastruktur transportasi, baik berupa jaringan jalan yang mantap maupun layanan transportasi umum yang andal, adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Alokasi APBD seharusnya tidak lagi terserap untuk belanja penunjang birokrasi yang berlebihan, melainkan dikembalikan fungsinya untuk menjamin mobilitas warga.

Transportasi umum bukan sekadar sarana berpindah tempat, melainkan urat nadi perekonomian sekaligus instrumen keadilan sosial.

Keberadaannya memberikan manfaat luas, mulai dari efisiensi ekonomi dan penghematan biaya hidup, hingga menjadi pilar ketahanan energi.

Lebih dari itu, sistem transportasi yang mumpuni mampu menjamin pemerataan aksesibilitas, optimalisasi tata ruang, serta meningkatkan standar keselamatan publik secara signifikan.