Ojek Online Bukan Angkutan Penumpang, Begini Peta Jalan Pengalihan Profesinya!

Ojek Online Bukan Angkutan Penumpang, Begini Peta Jalan Pengalihan Profesinya!

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan, penggunaan ojek online (ojol) sebagai sarana angkutan penumpang tidak pernah logis dari sudut pandang keselamatan-Weradio.co.id-Bank Sinarmas

SEMARANG, Weradio.co.id - Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan, penggunaan ojek online (ojol) sebagai sarana angkutan penumpang tidak pernah logis dari sudut pandang keselamatan.

 

Ia mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) yang terukur guna mengalihfungsikan ojol secara bertahap.

Menurut Djoko, menjadikan ojol sebagai angkutan penumpang tidak akan pernah memenuhi aspek keselamatan yang memadai.

Selain itu, aspek kesehatan dan keberlanjutan lingkungan juga menjadi pertimbangan penting mengapa moda transportasi ini tidak ideal untuk jangka panjang.

BACA JUGA:Transformasi Transportasi Umum Demi Kemandirian Energi Indonesia

Mengurangi Jumlah Ojol Bertahap

Djoko mengakui bahwa pengurangan jumlah pengemudi ojol bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan waktu.

Namun, langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional untuk memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemerintah dinilai perlu menyusun target yang konkret. Berikut adalah usulan target peta jalan (roadmap) dalam lima tahun ke depan

Pertama, pendataan dan pembatasan Kuota. Melakukan moratorium pendaftaran pengemudi baru dan mendata pengemudi aktif secara nasional.

BACA JUGA:Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati - Tuntang

Kedua, transisi fungsi. Mengarahkan pengemudi secara bertahap untuk beralih profesi menjadi kurir pengiriman barang (delivery), bukan lagi pengangkut penumpang.

Ketiga, integrasi sektor formal. Menargetkan penurunan signifikan jumlah ojol penumpang dan memastikan sektor ini kembali pada fungsi dasarnya sebagai angkutan pelengkap.

"Dari sisi pengguna (konsumen), memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang, sampai kapanpun tidak akan pernah menjadi logis. Karena aspek keselamatan tidak akan pernah terpenuhi," ujar Djoko dalam keterangan resmi yang dibaca Weradio.co.id, Sabtu, 2 Mei 2026.