Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional

Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional

Peringatan Hari Perhubungan Nasional setiap tahunnya selalu menjadi momen krusial untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi kita telah melayani masyarakat secara adil dan aman.-Weradio.co.id-Djoko Setijowarno

Oleh: Djoko Setijowarno (*)

Peringatan Hari Perhubungan Nasional setiap tahunnya selalu menjadi momen krusial untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi kita telah melayani masyarakat secara adil dan aman.

Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional.

Momentum Hari Perhubungan Nasional ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional.

Beberapa hal krusial yang perlu menjadi sorotan utama dan perhatian serius pemerintah ke depan.

BACA JUGA:Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik

Pertama, keberlanjutan subsidi transportasi umum. Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan dijamin dengan kepastian anggaran jangka panjang, alih-alih perlahan dilepas ke pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.

Selain itu, alokasi subsidi modal maupun operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal, bukan justru dialihkan ke insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi memperparah kemacetan.

Dari 552 pemda seluruh Indonesia, baru 46 pemda (8%) yang sudah memiliki transportasi umum modern.

Kedua, penegakan keselamatan dan penataan logistik jalan raya. Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan ketegasan komitmen politik yang jelas.

BACA JUGA:Trans Banyumas, Cara Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah

Target Indonesia Bebas ODOL 2027 jangan sampai kembali tergeser tanpa adanya kepastian penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan bagi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota harus diatur secara ketat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, konektivitas wilayah 3TP dan integrasi antarmoda. Keberlanjutan layanan angkutan perintis, baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) merupakan kunci utama dalam menjaga kelancaran logistik dan mobilitas warga.

Pada saat yang sama, integrasi fisik maupun tarif antarlayanan (seperti keterhubungan stasiun kereta api, terminal, dan moda pendukung) perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan Transit Oriented Development (TOD) yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait