Sadis, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Enam Tahun di Matraman

Sadis, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Enam Tahun di Matraman

Sidang Perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur, Senin, 16 Maret 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id - Sidang Perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur, Senin, 16 Maret 2026. Seorang ibu dan ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa dua terdakwa, yakni Oktaviani Safitri alias Mamah, 26 tahun, dan Wawan Kurniawan alias Ayah, 32 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di kawasan Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan kekerasan terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah tempat para terdakwa tinggal bersama korban, Muhamad Satria, anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019.

BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau

Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025, Oktaviani diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut rewel meminta jajan. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga disebut memukul pipi korban dengan tangan serta memukul kedua kaki korban menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya, sehingga Oktaviani kembali memukul kaki kiri anak tersebut menggunakan tongkat pijat.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban menggunakan alat yang sama setelah menanyakan kejadian yang membuat anak tersebut terus menangis.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga mendengar tangisan korban yang berulang kali terjadi. Seorang warga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua RT setempat.

BACA JUGA:Lab Narkoba di Permukiman Padat Sunter Digerebek, 13 Kg Sabu Diamankan

Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban memar. Karena penjelasan yang diberikan tidak meyakinkan, pihak warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Para terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.

Pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta sejumlah bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung, hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi kurang.