Tanah Kampung Dukuh Memanas, Armando Singgung Dugaan Mafia dan Tekanan Dana

Tanah Kampung Dukuh Memanas, Armando Singgung Dugaan Mafia dan Tekanan Dana

Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki tahap krusial setelah terdakwa Armando Herdian menyampaikan pledoi. -Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id - Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki tahap krusial setelah terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu, 25 Maret 2026, bahwa dalam pembelaannya, Armando secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Dia menyatakan tidak pernah melakukan penipuan, dan justru menilai dirinya bersama keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai dana hasil pelepasan hak tanah milik keluarganya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan. Tanah dengan SHM 53 adalah sah milik saya bersama ibu, adik-adik, dan tante saya,” ujar Armando di hadapan majelis hakim.

Sengketa Dana dan Klaim Investor 

Armando mengungkapkan bahwa pihak yang mengaku sebagai investor telah menerima lebih dari Rp 130 miliar dari total nilai pelepasan hak sebesar Rp 259 miliar. Namun, menurutnya, tekanan mulai muncul ketika dirinya menolak menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Kenaikan Pangkat 28 Pati TNI AD, Momentum Meningkatkan Kualitas Pengabdian untuk Institusi, dan Negara.

“Karena kami tidak mau memberikan lagi uang tanpa dasar, kami justru dikriminalisasi. Tidak masuk akal jika sebagai pemilik hak, kami hanya menerima Rp 17 miliar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pledoi yang menyoroti adanya dugaan ketimpangan pembagian hasil serta tekanan terhadap ahli waris.

Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut Armando dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat.

Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menjelaskan, seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta persidangan.

BACA JUGA:Lonjakan Pengunjung Ancol Tembus 47 Ribu, Ini Wahana Terfavorit

“Dakwaan penipuan terhadap klien kami hanya bertumpu pada satu surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021. Jika diuji dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, unsur pidana tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Tim hukum juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak proporsional dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sengketa Perdata atau Pidana?