Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan
Kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu oleh akumulasi berbagai faktor, mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna jalan dan anggaran yang dipangkas.-Weradio.co.id-Tripzilla Indonesia
Faktor prasarana dan lingkungan menyusul dengan kontribusi 30 persen, sedangkan masalah teknis kendaraan menyumbang 9 persen. Data ini menjadi alarm bahwa perbaikan keselamatan tidak cukup hanya dengan memperbaiki jalan atau mengecek mesin, tetapi juga harus menyentuh sisi fundamental, yakni kedisiplinan dan kompetensi penggunanya.
Sistem Manajemen Keselamatan
Selain penguatan lembaga, efektivitas keselamatan di lapangan sangat bergantung pada penerapan ketat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) bagi perusahaan angkutan umum. Merujuk pada PM 85 Tahun 2018, standardisasi prosedur internal ini adalah kunci untuk menciptakan operasional yang lebih aman.
Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum (bus dan barang) melalui standardisasi prosedur internal perusahaan
Ada 10 elemen utama SMK-PAU, yaitu (1) komitmen dan kebijakan, (2) pengorganisasian, (3) manajemen bahaya dan risiko, (4) fasilitas pemeliharaan kendaraan, (5) dokumentasi dan data, (6) peningkatan kompetensi personal, (7) tanggapan darurat, (8) pelaporan kecelakaan internal, (9) monitoring dan evaluasi, dan (10) pengukuran kinerja.
Sistem ini harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif.
Mengapa SMK-PAU Sangat Penting?
Dalam konteks kebijakan transportasi kita, SMK-PAU berperan vital sebagai benteng keselamatan di tingkat operator. Ada tiga pilar krusial di dalamnya, pertama, pengawasan jam kerja untuk memastikan pengemudi tidak terpapar kelelahan (fatigue) dengan batas maksimal delapan jam sehari.
Kedua, jaminan kelaikan armada melalui kewajiban pre-trip inspection mandiri sebelum kendaraan meninggalkan garasi. Terakhir, aspek kepatuhan administratif, implementasi sistem ini kini menjadi syarat mutlak dalam perpanjangan izin trayek maupun izin usaha angkutan umum.
Namun, di balik regulasi yang sudah kuat ini, implementasi SMK-PAU masih terbentur realitas lapangan yang kompleks, terutama bagi Perusahaan Otobus (PO) berskala kecil.
Keterbatasan anggaran untuk biaya operasional audit serta kelangkaan tenaga ahli keselamatan (safety officer) di tingkat daerah menjadi potret nyata ketimpangan yang ada.
Tanpa dukungan dan insentif dari pemerintah, aturan ini berisiko menjadi beban administratif bagi operator kecil alih-alih menjadi standar keselamatan yang inklusif.
Pemerintah perlu menyadari bahwa efisiensi anggaran memiliki batas, terutama pada sektor yang menyangkut keselamatan jiwa.
Pemangkasan anggaran keselamatan transportasi dan dukungan terhadap SMK-PAU hanya akan menjadi bumerang bagi target nasional.
Agar target standardisasi bagi seluruh operator angkutan umum dapat terpenuhi, dukungan anggaran yang stabil menjadi syarat mutlak dalam memastikan pengawasan dan pendampingan di lapangan tetap berjalan optimal.