Djaka Budhi Minta Masyarakat Diminta Aktif Melapor dan Perangi Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Melalui skema tersebut, negara berhasil mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp 1,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
BACA JUGA:Viral, Anggota DPRD Kota Depok Terekam Menyalakan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujar Djaka
Menurut Bea Cukai, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.