Begini Perbedaan Media Pers dan Media Sosial yang Jarang Disadari Orang, Awas Kena UU ITE
Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo-Weradio.co.id-Joko Dolok
Kelima, Lembaga Ekonomi. Dikelola secara profesional sebagai industri bisnis.
Jalur Hukum Berbeda
Ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan produk jurnalistik dan unggahan media sosial pribadi berpotensi membawa dampak fatal.
Konsekuensi hukum yang membentengi kedua ranah ini diatur dalam koridor yang berbeda sepenuhnya.
Jika terjadi kekeliruan atau sengketa pemberitaan pada produk jurnalistik pers, penyelesaiannya dilakukan secara khusus (lex specialis) melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dimediasi langsung oleh Dewan Pers sesuai mandat UU Pers.
BACA JUGA:Wartawan Warta Kota Dicekik, Pokja PWI PN Jaktim Angkat Bicara
Namun, hal ini tidak berlaku bagi media sosial. Setiap unggahan, komentar, atau distribusi informasi di media sosial sepenuhnya tunduk pada peraturan hukum umum, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberlakukan sanksi hukum pidana secara langsung.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya ke ruang publik," kata Kesit.