Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta
Bea Cukai Soekarno - Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno - Hatta mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 63 miliar.
Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal emas, Bea Cukai Soekarno - Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.