Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, Bea Cukai, BNN dan Polri Amankan 800 Kg Ketamin

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, Bea Cukai, BNN dan Polri Amankan 800 Kg Ketamin

Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mesin Vacuum Seal

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.