Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
BACA JUGA:Didukung Prof Stella Christie, Kolaborasi SMA Kolese Gonzaga dan Kalbe Gelar Lomba Sains Nasional
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sementara, dalam dakwaan alternatif lainnya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan perampasan nyawa, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Sidang Berlanjut 10 September 2026
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026.
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Ini Cara PN Jakarta Timur Teguhkan Nilai Jujur dan Amanah dalam Peringatan Maulid Nabi
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, termasuk latar belakang hubungan bisnis terdakwa dengan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp 350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, pemindahan dana dari rekening korban, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai dari hubungan bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan belum menjadi putusan pengadilan.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan JPU.
Terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti dan proses pembuktian yang sah menurut hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.