Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Dugaan Pembunuhan Terjadi Setelah Transaksi
Setelah transaksi dilakukan, kondisi korban disebut semakin melemah. Menurut dakwaan, kemudian terjadi tindakan kekerasan dan pembekapan.
Korban disebut dibekap menggunakan plastik hitam hingga mengalami kesulitan bernapas.
Beberapa orang disebut berada di dalam mobil dan memegang bagian tubuh korban ketika pembekapan berlangsung.
BACA JUGA:Warga Kramat Jati Laporkan Dugaan Penipuan Media Elektronik ke Polisi
Korban kemudian disebut tidak lagi melakukan perlawanan dan kondisinya semakin lemah. Kelompok tersebut selanjutnya mencari lokasi untuk menguburkan korban.
Namun, rencana penguburan pertama di kebun kosong disebut tidak dapat dilakukan karena kondisi tanah dinilai lembek.
Kelompok tersebut kemudian kembali ke bengkel di kawasan Cibubur. Di sana, salah seorang saksi disebut memeriksa kondisi korban dan menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Rp 540 Juta Disebut Ditarik dan Dibagikan
Setelah kembali ke bengkel, sejumlah orang disebut membicarakan uang yang telah dipindahkan dari rekening korban.
BACA JUGA:Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana di SMA Negeri 68
Dalam dakwaan disebutkan dana sebesar Rp 540 juta kemudian ditarik secara tunai. Uang tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.
Beberapa orang disebut menerima Rp 30 juta, sementara salah seorang lainnya disebut menerima Rp 15 juta.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama sendiri menurut uraian surat dakwaan disebut menerima Rp 245 juta.
Jasad Sempat Dibawa ke Puncak