Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Menurut dokumen perkara, transfer dana sebesar Rp 540 juta ke rekening salah seorang saksi menjadi salah satu petunjuk yang mengarah pada pengungkapan perkara.

Sejumlah orang kemudian ditangkap di berbagai lokasi. Terdakwa dan beberapa orang lainnya disebut diamankan dalam rentang waktu 24 Maret hingga awal April 2026.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.

BACA JUGA:Prajogo Pangestu Resmi Caplok Saham Pemasok Bahan Bakar Bandara Singapura

Para pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.

Hasil Visum Sebut Mati Lemas

Dalam dokumen perkara tercantum hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban menyebut korban ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Pada bagian kepala dan wajah korban ditemukan kondisi tertutup plastik, lakban dan tali.

BACA JUGA:Gebrakan Raksasa Jepang! Investor Kakap Kucurkan Rp 4,3 Triliun ke Unicorn Ajaib, Rekor Terbesar Sejak 2022

Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka serta memar pada beberapa bagian tubuh korban.

Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut akibat tertutupnya jalan napas yang mengakibatkan korban mengalami mati lemas.

Terdakwa Hadapi Dakwaan Alternatif

Berdasarkan surat dakwaan, Mohammad Aditiya Pratama menghadapi sejumlah dakwaan alternatif.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta perampasan kemerdekaan seseorang.