Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban, kelompok tersebut bergerak menuju kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.

Mereka disebut menunggu korban keluar dari apartemen. Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahukan bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi

Sekitar pukul 00.45 WIB, korban disebut ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.

Sepeda motor Honda Stylo warna putih milik korban juga disebut diamankan. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra.

Korban Dibawa ke Gunung Putri

Korban kemudian dibawa menuju sebuah kebun kosong di Jalan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, korban diduga dipaksa memberikan PIN ATM, telepon genggam serta akses rekening perbankannya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi

Korban disebut sempat menolak memberikan informasi yang diminta. Namun, tekanan terhadap korban disebut terus dilakukan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah transaksi kemudian disebut dilakukan menggunakan rekening korban.

Dalam surat dakwaan disebutkan adanya transfer Rp 390 juta dari rekening SeaBank korban ke rekening atas nama Irvan Maisal.

Kemudian terdapat transfer Rp 100 juta dari rekening BCA korban ke rekening yang disebut dalam dokumen perkara.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Bitcoin Rp 19 Miliar, WNA Malaysia dan Warga Semarang Resmi Dilaporkan

Sejumlah transaksi lainnya juga disebut dilakukan melalui QRIS. Total dana yang disebut telah dipindahkan dari rekening korban mencapai sekitar Rp 560 juta.