Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Setelah korban meninggal, jasadnya disebut dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Puncak, Bogor.

BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur

Kelompok tersebut kemudian mendatangi Villa Daeng Raja di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Namun, rencana penguburan di lokasi tersebut kembali tidak dilakukan karena dikhawatirkan suara penggalian tanah diketahui penjaga villa.

Pada 12 Maret 2026, kelompok tersebut disebut mencoba mencari lokasi lain di wilayah Jakarta Barat.

Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut disebut basah sehingga tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat penguburan. Mereka kemudian kembali mencari lokasi lain.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar

Jasad Dikubur di Cikeas Udik

Menurut surat dakwaan, akhirnya ditemukan tanah kosong di wilayah Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Tanah tersebut kemudian digali untuk mempersiapkan lubang penguburan. Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad korban disebut dibawa ke lokasi tersebut.

Sejumlah orang disebut mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tiga meter.

Lubang tersebut kemudian ditutup menggunakan tanah. Dalam dokumen perkara juga disebut adanya penggunaan pasir, batu split dan sejumlah bahan lainnya dalam proses penguburan.

BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal

Transaksi Rekening Menjadi Petunjuk

Kasus tersebut kemudian mulai terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening korban.