PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Saat dikonfirmasi awak media mengenai penanganan permohonan eksekusi tersebut, Panitera PN Jakarta Timur, Rudi Hartono, S.H., M.H., mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Panitera Muda Perdata, Singgih Haryono, S.H., M.H.
Rudi menjelaskan, penunjukan Panitera Muda Perdata dalam penanganan perkara tersebut dilakukan atas perintah Ketua PN Jakarta Timur.
“Ya, itu sah saja. Kita juga menunjuk Panitera Muda Perdata, dan itu atas perintah Pak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sudah inkrah,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan permohonan eksekusi yang diajukan Ricky Salim.
BACA JUGA:Berkas Resmi Perkara Pidana Roy Suryo Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sementara itu, dalam dokumen dan informasi yang diterima redaksi, nama Heru, S.H., disebut dalam kaitan dengan penanganan eksekusi sebagai juru sita.
Namun, rincian mengenai penugasan serta keterlibatannya secara teknis dalam pelaksanaan di lapangan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengadilan.
Penetapan eksekusi merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan perintah pengosongan sebagaimana tertuang dalam dokumen perkara.
Namun, keberadaan penetapan tersebut tidak serta-merta memastikan bahwa pengosongan fisik telah dilaksanakan.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan, Ketua Pena Timur Sayangkan Arogansi Petugas
Hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapat keterangan yang memastikan apakah tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi tersebut telah dikosongkan maupun kapan pelaksanaan eksekusi akan dilakukan.
Keterangan lebih lanjut dari PN Jakarta Timur, khususnya Panitera Muda Perdata Singgih Haryono, S.H., M.H., dan jurusita Heru, S.H., masih diperlukan untuk menjelaskan tahapan, jadwal, petugas yang ditugaskan, serta perkembangan terakhir pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, keterangan dari pihak yang menempati atau menguasai objek tanah dan bangunan juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, termasuk mengenai kondisi terkini objek yang akan dieksekusi.
Biaya yang timbul akibat permohonan eksekusi tersebut, berdasarkan dokumen penetapan, dibebankan kepada pemohon eksekusi.
BACA JUGA:Bea Cukai Sita Emas Rp 73 Miliar dari Sejumlah WNA