Pelayanan Hukum Lintas Negara, MA Pastikan Permohonan Isbat Nikah Diperiksa Sesuai Ketentuan
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warg-Weradio.co.id-MA RI
JEDDAH, Weradio.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) JEDDAH mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di JEDDAH, Arab Saudi, 16 - 17 Oktober 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan bagi WNI di luar negeri, khususnya pasangan yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kepastian tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil, administrasi kependudukan, dan dokumen keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal jauh dari tanah air.
BACA JUGA:PA Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Isbat Nikah di Malaysia, 25 Permohonan Disahkan
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Jeddah diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang diperlukan tanpa harus menghadapi seluruh kendala yang mungkin timbul apabila penyelesaian perkara dilakukan di Indonesia.
Dukungan terhadap program tersebut turut disampaikan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Reza Faraby Eddy Haryadi.
Dia mengapresiasi keterlibatan Mahkamah Agung, Badilag, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan layanan hukum bagi WNI di luar negeri.
Menurutnya, program isbat nikah yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan keadilan bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian status perkawinan.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
Keberlanjutan program ini memerlukan koordinasi antarlembaga, termasuk dalam perencanaan dan dukungan pelaksanaannya, agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dukungan serupa disampaikan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Wahyu Permana, dari Direktorat Perlindungan WNI (PWNI).
Kerja sama antara lembaga peradilan dan perwakilan diplomatik dinilai penting untuk memfasilitasi kebutuhan hukum warga negara Indonesia di wilayah kerja perwakilan RI di Arab Saudi.
Sementara itu, Arief Hidayat, Sesditjen/Plt. Dirbit Ganis Badilag MA RI, menyampaikan apresiasi atas koordinasi Mahkamah Agung dengan KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI dalam mempersiapkan persidangan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut.