Dilema Sepeda Motor di Indonesia, Bertahan Hidup atau Mempertaruhkan Keselamatan?
Dominasi sepeda motor memicu persoalan serius, seperti tingginya risiko kecelakaan dan emisi perkotaan. Hal yang kian diperparah oleh minimnya layanan transportasi umum.-Weradio.co.id-IST
Saat ini, Pemerintah Malaysia tetap memprioritaskan bus pengumpan (Bas Perantara) dan kereta urban (MRT/LRT/KTM Komuter), serta lebih mengarahkan penggunaan sepeda motor untuk sektor kurir logistik.
BACA JUGA:Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
Vietnam melegalkan secara penuh dan mengintegrasikan sepeda motor sebagai moda transportasi utama mirip dengan karakteristik di Indonesia.
Kementerian Transportasi Vietnam meregulasi tech based motorbike ride hailing secara ketat, yakni pengemudi wajib berlisensi dan menggunakan atribut standar, sementara perusahaan aplikator dikategorikan sebagai penyedia jasa transportasi yang wajib mematuhi ketentuan tarif, transparansi algoritma, dan pajak.
Selain itu, Pemerintah Vietnam agresif mendorong transisi ke sepeda motor listrik (EV) melalui kemitraan dengan produsen lokal seperti VinFast (GSM/Xanh SM) serta penyediaan fasilitas penukaran baterai (battery swapping).
Wacana Sepeda Motor Angkutan Umum
Wacana sepeda motor sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya untuk mengakomodasi legalitas ojek online (ojol) menimbulkan perdebatan antara aspek yuridis, keselamatan jalan, dan realitas ekonomi sosial.
BACA JUGA:Cekungan Bandung Menyongsong Era Bus Listrik, Siapkah Infrastruktur dan APBD?
Diperkirakan terdapat 7 juta driver ojol yang beroperasi. Awalnya, menjadi driver Ojol adalah pekerjaan sampingan.
Driver Ojol dari pengangguran hanya 5 persen (Instrans, 2016), tahun 2018 sebanyak 19 persen (Kajian Balibang Perhubungan).
Sementara survey Kompas (2026) sebanyak 48,5 persen pekerjaan sementara untuk bertahan hidup, 26,6 persen pekerjaan utama yang realistis dan 13,7 persen pekerjaan santai yang sesuai kondisi driver.
Ada kepastian hukum dan perlindungan pengemudi/penumpang. Saat ini ojol diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang secara hierarki hukum rentan digugat karena UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang eksplisit menyatakan angkutan umum orang harus beroda tiga atau lebih.
Negara memiliki payung hukum tingkat UU yang kuat untuk meregulasi batas atas/bawah tarif, batasan pemotongan komisi oleh aplikasi, serta hak jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan).
Penumpang dan pengemudi secara otomatis masuk dalam skema perlindungan wajib PT Jasa Raharja untuk angkutan umum penumpang, yang memberikan kepastian santunan saat terjadi kecelakaan lalulintas.