Kedubes Iran Sebut Serangan AS dan Israel Bunuh Lebih dari 200 Anak

Kedubes Iran Sebut Serangan AS dan Israel Bunuh Lebih dari  200 Anak

Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan pernyataan keras terkait eskalasi konflik yang melibatkan negaranya dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2026-Weradio.co.id-Kedutaan Besar Iran

JAKARTA, Weradio.co.id - Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan pernyataan keras terkait eskalasi konflik yang melibatkan negaranya dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam keterangan resminya, Boroujerdi menuding adanya serangan terhadap berbagai fasilitas sipil di Iran serta menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media nasional dan internasional. Dalam pernyataannya, Boroujerdi menyoroti peran media global, situasi kemanusiaan, posisi hukum Iran berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta dinamika hubungan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Boroujerdi menjelaskan, negaranya mengalami serangan yang menyasar fasilitas sipil, termasuk rumah sakit dan sekolah. 

BACA JUGA:Aula UPJ Bergetar, Teater Theatic Sajikan Dua Kisah Konflik Panas

Dia menyebutkan lebih dari 555 warga sipil menjadi korban, dengan sebagian besar di antaranya anak-anak dan perempuan. Dia juga mengklaim lebih dari 200 anak meninggal dunia akibat serangan tersebut.

“Rumah sakit, sekolah, dan berbagai fasilitas sipil menjadi sasaran. Korbannya adalah masyarakat biasa yang sedang menjalankan aktivitas, termasuk ibadah puasa Ramadan,” ujar Boroujerdi.

Pernyataan ini belum disertai data independen yang dapat diverifikasi secara terpisah oleh media internasional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang dituduh melakukan serangan terkait angka korban tersebut.

Pelanggaran Piagam PBB

Dalam penjelasannya, Boroujerdi menyebut tindakan yang dialami Iran sebagai bentuk agresi yang melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. 

BACA JUGA: Film 5 Menit Forget Jakarta, Karya Kreatif Mahasiswa DKV UPJ, Reinterpretasi Lagu Aditya Sofyan

Dia juga merujuk Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur hak suatu negara untuk melakukan pembelaan diri. Menurut dia, Iran telah menggunakan hak tersebut untuk merespons sumber serangan yang diklaim berasal dari fasilitas militer Amerika Serikat di kawasan.

“Iran memiliki hak sah untuk membela diri sesuai hukum internasional,” tegas Boroujerdi.

Boroujerdi juga menyayangkan penggunaan wilayah negara-negara tetangga sebagai lokasi pangkalan militer yang disebut menjadi titik awal serangan. Namun demikian, ia menegaskan Iran tetap menjaga hubungan baik dengan negara-negara kawasan.