Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp 11,2 miliar.-Weradio.co.id-Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan, pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata akuntabilitas negara dalam penegakan hukum.
"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," kata Iyan.
Ia menjelaskan, selain berperan sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal maupun berbahaya.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.