Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter

Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan sabu cair. Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, sementara setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi

Dengan perhitungan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” kata Djaka.

Nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp4.463.478.600.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa satu kapal yang menjadi sasaran pengawasan aparat diduga membawa lebih dari satu jenis barang ilegal. Selain narkotika dalam jumlah besar, petugas juga menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar

10 ABK Myanmar Masih Diperiksa

Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.

Pendalaman diarahkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sebanyak 10 ABK MV Ocean Porter yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar telah diamankan dan dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman.

Sementara terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal