Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
BACA JUGA:Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti
Pembicaraan kemudian berkembang pada proses penangkapan, interogasi hingga lokasi yang akan digunakan.
Perlengkapan Disebut Dipersiapkan
Menjelang pelaksanaan aksi, sejumlah perlengkapan disebut dipersiapkan.
Menurut dakwaan, salah seorang saksi diminta membeli dua buah cangkul dan lima pasang sarung tangan.
Selain itu, disebut pula disiapkan linggis, kantong plastik atau trash bag, borgol, airsoft gun serta tali pengikat.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Terdakwa juga disebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian diberikan kepada salah seorang saksi.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver disebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Nomor pelat kendaraan kemudian disebut diganti menggunakan pelat nomor palsu.
Kelompok tersebut juga disebut membagi peran, mulai dari tim penangkap, tim interogasi untuk meminta akses rekening dan mobile banking korban, hingga pihak yang disebut sebagai tim eksekutor.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Alfin Keluar Apartemen
Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi korban dan mengajaknya keluar.
Korban kemudian disebut berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.